- Pastikan anak Anda memiliki akta kelahiran dan kartu identitas (KTP atau Kartu Keluarga) yang masih berlaku.
- Buat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id/) dengan data orang tua atau wali yang sah.
- Masukkan data anak Anda dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto anak Anda dengan latar belakang putih dan ukuran yang sesuai.
- Cetak formulir aplikasi paspor yang sudah terisi dan tandatangan.
- Bayar biaya aplikasi paspor secara online atau langsung ke bank pilihan, Anda akan menerima bukti pembayaran untuk diunggah pada sistem.
- Bawa dokumen asli dan fotokopi yang diperlukan ke kantor Imigrasi terdekat, termasuk tanda bukti pembayaran.
- Setelah proses verifikasi selesai, anak Anda akan diberikan paspor baru.
Perlu diingat bahwa anak Anda harus hadir langsung di kantor Imigrasi untuk pengambilan foto sidik jari dan verifikasi data. Pastikan untuk memilih kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal Anda dan buat jadwal untuk menghindari antrean panjang.
Daftar Isi Artikel
Perpanjangan Paspor Online
Apabila Anda memiliki paspor yang hampir habis masa berlakunya atau sudah habis, Anda bisa melakukan perpanjangan paspor secara online tanpa perlu ke kantor imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor online:
- Masuk ke situs resmi Kementerian Hukum dan HAM www.imigrasi.go.id
- Pilih menu Pelayanan dan klik Paspor
- Pilih Layanan Perpanjangan Paspor
- Masukkan Nomor Paspor dan Tanggal Lahir Anda
- Verifikasi data paspor Anda
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan
- Cetak formulir perpanjangan paspor beserta bukti pembayaran
- Datangi kantor imigrasi yang telah ditentukan untuk melakukan penyerahan paspor lama dan pengambilan paspor yang baru
Proses perpanjangan paspor online biasanya memakan waktu 2-3 hari kerja. Namun, untuk mempercepat prosesnya, pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap. Untuk biaya perpanjangan paspor online, biayanya sama seperti perpanjangan paspor di kantor imigrasi. Namun, Anda akan dikenakan biaya tambahan untuk pengiriman paspor baru yang akan dikirimkan melalui pos.
Paspor Hilang atau Rusak
Jika paspor hilang atau rusak, segera lakukan pelaporan ke kantor imigrasi terdekat. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti :
Jenis Dokumen | Keterangan |
---|---|
KTP | Fotokopi dan asli |
KK | Fotokopi dan asli |
Surat Keterangan Kehilangan | Dari kepolisian setempat |
Fotokopi Paspor Hilang/Rusak (jika ada) |
Selain itu, pastikan juga melakukan pemblokiran paspor agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah proses pelaporan selesai, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan cara yang sama seperti sebelumnya, yaitu secara online di situs imigrasi.
Paspor Online dan Keamanan Data
Tentu Anda bertanya-tanya tentang keamanan data pribadi saat mendaftar paspor online. Kita semua tahu bahwa keamanan data menjadi topik yang penting, terlebih setelah banyaknya kasus kebocoran data pribadi. Namun, tidak perlu khawatir karena Kementerian Luar Negeri telah memastikan bahwa sistem paspor online yang mereka sediakan memenuhi standar keamanan internasional.