Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah – Panduan Terbaru

Mbah Suhu

Ingin membuat paspor secara online? Ikuti panduan terbaru kami untuk cara membuat paspor online dengan mudah. Dapatkan informasi lengkap dan praktis di sini.

Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah – Panduan Terbaru

Sudah saatnya untuk membuat paspor online yang lebih mudah dan cepat. Jangan khawatir tentang prosesnya karena panduan terbaru untuk membuat paspor online sudah tersedia. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi tentang persyaratan, langkah-langkah, pembayaran, waktu proses, lokasi pengambilan, biaya, pendaftaran anak, perpanjangan, paspor hilang atau rusak, keamanan data, tips, manfaat, dokumen penting, dan pertanyaan umum tentang pembuatan paspor online. Dapatkan semua informasi yang Anda butuhkan di sini.

Persyaratan Membuat Paspor Online

Untuk membuat paspor online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor online:

Dokumen Keterangan
KTP Harus memiliki KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk membuat paspor online.
Kartu Keluarga Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk membuat paspor online. Jika KK tidak tersedia, dapat menggunakan surat keterangan pengganti KK dari kelurahan atau kecamatan setempat.
Akta Kelahiran Tidak diperlukan untuk pemohon dewasa, namun penting untuk dimiliki oleh pemohon anak-anak.
Foto Unggah foto terbaru dengan latar belakang yang netral dan wajah yang terlihat jelas. Pastikan ukuran dan format foto sesuai dengan persyaratan.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia dan telah dipersiapkan dengan benar. Selain itu, perhatikan juga bahwa dokumen-dokumen tersebut harus dalam format digital, yaitu berupa file berformat JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 500 kilobita.

Langkah-langkah Membuat Paspor Online

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk membuat paspor secara online:

Langkah Deskripsi
1 Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri di imigrasi.go.id
2 Pilih menu “Layanan Paspor Online”
3 Pilih jenis paspor yang ingin Anda buat dan isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar
4 Unggah foto dan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK dan akta lahir atau surat nikah (jika ada), dan melakukan pembayaran
5 Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi dan nomor permohonan paspor
6 Buat janji temu untuk foto dan pengambilan data biometrik
7 Datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen yang sudah diunggah dan bukti janji temu. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan KK
8 Proses pembuatan paspor akan dilakukan dan paspor akan dikirimkan ke alamat yang sudah didaftarkan dalam waktu 3-5 hari kerja

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah tersebut dengan benar agar permohonan paspor online Anda dapat diproses dengan sukses.

Bagikan:

Tinggalkan komentar