Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah – Panduan Terbaru

Mbah Suhu

Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen resmi yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti pembayaran. Jika Anda mengambil paspor orang lain, bawalah surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik paspor dan salinan KTP pemilik paspor.

Jangan lupa untuk datang tepat waktu sesuai jadwal pengambilan paspor yang telah Anda terima, agar proses pengambilan dapat berjalan lancar. Selain itu, pastikan juga untuk mengecek status paspor Anda sebelum datang ke kantor Imigrasi, untuk menghindari penundaan pengambilan akibat masalah administrasi.

Biaya Pembuatan Paspor Online

Biaya pembuatan paspor online tergantung pada jenis paspor dan jumlah halaman yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya paspor online:

Jenis PasporBiaya
Paspor biasa (48 halaman)Rp 355.000,-
Paspor biasa (24 halaman)Rp 255.000,-
Paspor dinasRp 655.000,-
Paspor diplomatikRp 1.055.000,-

Biaya tambahan berikut juga dapat dikenakan:

  • Ekspedisi: Rp 22.500,-
  • Cetak ulang paspor: Rp 55.000,-
  • Pembatalan paspor: Rp 55.000,-

Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau gerai-gerai resmi yang ditunjuk. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran dan menunjukkannya saat pengambilan paspor.Perlu dicatat bahwa biaya paspor online dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan pembayaran.

Pendaftaran Anak untuk Paspor Online

Untuk mengajukan paspor online untuk anak, Anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan khusus. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Bagikan:

Tinggalkan komentar